Pergeseran Personel
Permenhan nomor 01 Tahun 2011 telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2011 melalui Surat Edaran Sekjen Kemhan nomor :SE/25/III/2011 tanggal 23 Maret 2011. Permenhan ini mengatur susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum. Namun pergeseran personel tak dapat dihindari. Untuk memenuhi Daftar Susunan Personel dilakukan dengan pergeseran antar Satuan Kerja tanpa memprioritaskan kompetensi personel yang bersangkutan.
Penempatan jabatan perwira menengah berpangkat Kolonel bersifat sementara sampai disahkannya ketentuan tentang Jabatan Fungsional TNI. Ini disebabkan Jabatan Fungsional diperuntukan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS dan Keppres RI Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Hal ini, mengakibatkan banyak personel belum mendapatkan jabatan bingung. Mau diarahkan kemana? Belum lagi bila dikaitkan dengan remunerasi. Dapatkah?
